24.8 C
Jakarta
Selasa, 22 Oktober 2024
BerandaShowbizDiprotes Komisi Penyiaran Jabar, Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Tetap...

Diprotes Komisi Penyiaran Jabar, Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Tetap Disiarkan Live Hari Ini

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Setelah melakukan pengajian dan siraman pada hari Rabu (18/8) kemarin. Akhirnya, pasangan kekasih Lesti Kejora dan Rizky Billar menggelar pernikahan hari ini, Kamis 19 Agustus 2021. Akad nikah dilaksanakan di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Akad nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali ditayangkan secara live di salah satu stasiun televisi. Acara yang diberi tajuk #takdircintaleslar itu mulai ditayangkan di Indosiar sejak pukul 8.00 WIB.

- Advertisement -

Untuk acara kali ini Irfan Hakim dan Indra Bekti didapuk menjadi pembawa acara. Keduanya mengenakan beskap Sunda bernuansa coklat dan peach.

Para tamu undangan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Setiap tamu undangan wajib melakukan PCR sebelum masuk lokasi akad, kemudian di meja registrasi tamu undangan akan difoto dan memperlihatkan QR code undangan. Selain itu, tamu yang hadir wajib sudah divaksinasi minimal satu kali.

“Tamu yang datang hari ini kurang lebih 30 orang saja,” ucap Irfan Hakim sambil menghitung jumlah bangku di setiap baris meja yang sudah disiapkan.

Meski menuai beberapa protes, rangkaian acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tetap disiarkan secara live di televisi. Protes tersebut datang dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menilai tayangan tersebut dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” ujar Adiyana dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8).

Adiyana menjelaskan kritikan tersebut sesuai Pasal 11 ayat 1 standar program siaran menyatakan siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan pasal 13 ayat 2 standar program siaran menyatakan program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Latest news

Related news

- Advertisement -