33.5 C
Jakarta
Rabu, 24 Juli 2024
BerandaNewsGanjil-Genap untuk Kendaraan Roda Empat Kembali Berlaku di DKI Jakarta

Ganjil-Genap untuk Kendaraan Roda Empat Kembali Berlaku di DKI Jakarta

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Sistem ganjil-genap kembali diberlakukan di ibukota. Aturan tersebut diperuntukkan kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan. Pemberlakuan ganjil-genap telah dimulai hari Kamis (12/8) kemarin.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

- Advertisement -

Menurut Sambodo, penerapan kebijakan ganjil-genap dinilai efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan.

“Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas,” katanya kepada wartawan.

Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap akan berlangsung mulai 12 hingga 16 Agustus 2021mendatang, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Berikut adalah ruas jalan utama yang diterapkan kebijakan ganjil-genap :

  1. Jalan Jendral Sudirman
  2. Jalan MH. Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Latest news

Related news

- Advertisement -