Jakarta, IndoChannel.id – Viral beredarnya video yang berisikan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong. Peristiwa ini terjadi di Sekolah IPEKA, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam video terlihat seorang perawat sedang menyuntikkan vaksin kepada seorang pria. Namun, belakangan diketahui jarum suntik yang disuntikkan kepada korban BLP itu tidak berisi vaksin alias kosong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membeberkan, penyuntikan kosong itu terjadi karena kelalaian vaksinator berinisial EO, yang saat ini telah diamankan.
“Tentang adanya kelalaian, kesalahan yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan pada saat melakukan vaksinasi di daerah Pluit, di salah satu sekolah Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tanggal 6 Agustus lalu dan sempat viral,” kata Yusri, Selasa (10/8).
Saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, EO menuturkan bahwa di hari yang sama Dia menyuntikkan 599 orang di sentra vaksinasi.
“Hari itu saya vaksin 599 orang,” ungkap EO sambil menangis, Selasa (10/8).
EO meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia. Dia mengaku, tidak ada niat apa pun ketika menyuntikkan vaksin kosong tersebut.
“Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apa pun,” ujar EO.
EO berjanji akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya atas kasus ‘suntik vaksin kosong’ itu.
“Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan, saya mohon maaf,” tuturnya.
Sementara itu, Yusri mengatakan EO adalah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator,” kata Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya belum bisa memastikan jika EO suntik vaksin kosong karena lelah sebab sudah memvaksin ratusan orang. Namun, sebagai relawan vaksinator. EO tidak bekerja setiap hari dan mendapatkan libur bergantian dengan vaksinator yang lain.
“Tetapi yang bersangkutan memang tidak bilang setiap hari (jadi vaksinator), karena yang bersangkutan bekerja di salah satu klinik yang memang kalau dia tidak bekerja juga tidak melakukan kegiatan vaksinator masyarakat. Jadi tidak setiap hari dia nyuntik,” beber Yusri.
Yusri menambahkan, EO menjadi relawan ketika mendapatkan libur di pekerjaannya sebagai perawat di sebuah klinik.
“Di hari liburnya dia kosong dia gunakan untuk (kegiatan) kemanusiaan menjadi relawan vaksinator,” ujarnya.
“Pengakuan yang bersangkutan memang dia relawan, ikhlas untuk membantu saat sekarang ini kita butuh vaksinator, kita bantu pemerintah ada masyarakat,” tambahnya.
Kini, atas perbuatannya EO telah ditetapkan menjadi tersangka. EO dijerat UU Wabah dan Penyakit Menular.
“Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular,” ujarnya.