Jakarta, IndoChannel.id – Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan sebesar Rp 2,4 triliun untuk pengadaan 240 ribu laptop untuk sekolah. Informasi ini membuat publik tercengang lantaran besaran harga laptop per unitnya dianggap terlalu tinggi untuk spesifikasinya yang rendah.
Pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah. Nantinya perangkat ini akan dibagikan ke sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal.
“Pemerintah mengalokasikan Rp 2,4 triliun untuk DAK pendidikan tahun 2021 di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk pembelian 240.000 laptop,” terang Nadiem.
Adapun ketentuan spesifikasi laptop tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari detik.com, Karo Perencanaan Kemendikbudristek, M Samsuri mengatakan itu adalah paket teknologi informasi komunikasi (TIK). Harga yang diungkapkan bukan cuma laptop, tapi juga termasuk perangkat pendukungnya.
“Di tahun 2021 akan ada 242.565 paket TIK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk 15.656 sekolah. Peralatan TIK ini bukan cuma laptop, tapi juga antara lain router, connector, printer dan scanner,” kata Samsuri, Kamis (29/7/2021).
Pengadaan peralatan TIK ini diambil dari vendor di dalam negeri yang memenuhi persyaratan TKDN. Jumlah unit yang diterima tiap sekolah akan berbeda bergantung usulannya mulai dari level SD, SMP, SMA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Soal harga nggak bisa dipukul rata Rp 10 juta tadi. Nanti bagaimana masing-masing daerah bernegosiasi karena prosesnya akuntabel dan transparan sesuai prosedur LKPP. Tiap vendor terdaftar dalam e-katalog,” kata dia.
Samsuri mengatakan anggaran Rp 2,4 triliun yang disampaikan Nadiem adalah anggaran pusat yang ditransfer ke daerah. Nanti lalu pemda-pemda belanja kebutuhan laptop sekolahnya di e-katalog dari para vendor yang terdaftar.
“Jumlah paket TIK-nya, jumlahnya harus sesuai alokasi dalam DAK Fisik yang diterima Pemda. Lalu pemda negosiasi di e-katalog barang dan harganya,” pungkasnya.