Jakarta, IndoChannel.id – Berlangsungnya PPKM Level 4 menjadi halangan untuk orang-orang yang akan menikah. Rencana pernikahan yang sudah disiapkan jauh-jauh hari, harus diubah bahkan dibatalkan.
Baru-baru ini aturan untuk menggelar pesta pernikahan berubah. Pemprov DKI Jakarta wajibkan tamu undangan pernikahan tunjukan sertifikat vaksin covid-19.
Syarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pemerintah Provinsi DKI.
Isi dalam SK tersebut menyebutkan bahwa acara akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel diperbolehkan dengan kapasitas maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
“Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.” Ucap salah satu poin SK.
Pemprov DKI juga melarang makan di tempat, panitia acara pernikahan hanya diperkenankan makanan untuk dibawa pulang.
“Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021,” tulis SK yang ditekan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.