28.2 C
Jakarta
Kamis, 25 Juli 2024
BerandaNewsLakukan Penganiayaan, Akhirnya Dua Oknum TNI AU Ditetapkan Jadi Tersangka

Lakukan Penganiayaan, Akhirnya Dua Oknum TNI AU Ditetapkan Jadi Tersangka

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Dua oknum TNI AU yang viral lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap warga sipil telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya akan menjalani penahanan sementara.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” kata Kadispen AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Rabu (28/7).

- Advertisement -

Indan menjelaskan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, lanjutnya, Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

“Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :

Kadispenau : TNI AU Akan Tindak Tegas Dua Anggota yang Melakukan Penganiayaan

Di lain sisi, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memutuskan mengganti posisi  Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma.

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” tegas KSAU.

KSAU menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dma tersebut.

“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” ujarnya.

Fadjar juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan dua oknum TNI AU, berawal bermula saat warga (korban) dalam keadaan mabuk melakukan pemerasan terhadap pedagang bubur ayam.

Saat itu, warga (korban) memaksa pedagang untuk memberikan sejumlah uang kepadanya. Bahkan, sebelum datang dua oknum tersebut, warga (korban) membuka bajunya.

Keributan tersebut menjadi pusat perhatian warga, sehingga dua oknum TNI AU yang sebelumnya akan membeli nasi di warung nasi Padang yang tidak jauh dari keributan tersebut, berinisiatif melerainya.

Pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga.

“Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Indan.

Latest news

Related news

- Advertisement -