28.9 C
Jakarta
Jumat, 26 Juli 2024
BerandaHeadlineAturan Baru PPKM Level 4 : Waktu Makan di Luar 20 Menit

Aturan Baru PPKM Level 4 : Waktu Makan di Luar 20 Menit

- Advertisement -

Jakarta, IndoChanel.id – PPKM Level 4 berakhir pada Minggu (25/7) kemarin. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang.

Hal ini dilakukan guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

- Advertisement -

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7).

Menurut Jokowi, tren penyebaran Covid-19 sudah menunjukkan penurunan, tetapi harus tetap waspada menghadapi penyebaran Varian Delta.

“Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandmei COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa. Namun demikian mesti berhati hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular,” tutur dia.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang.

“Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Berikut beberapa aturan selama PPKM Level 4 berlaku:

  1. Pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda. “Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru,” sebut Luhut.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
  4. Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. “Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi,” saran Luhut.
  5. Untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM Level 3, akan diterapkan di 33 Ibu Kota di wilayah Jawa Bali.

“Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya,” pungkas Luhut.

 

Latest news

Related news

- Advertisement -