28.9 C
Jakarta
Jumat, 26 Juli 2024
BerandaHeadlineTV Analog akan Beralih ke TV Digital, Ini Solusinya Agar Tidak Beli...

TV Analog akan Beralih ke TV Digital, Ini Solusinya Agar Tidak Beli TV Baru

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai menghentikan siaran TV analog secara bertahap di berbagai wilayah. Proses Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital, yaitu dimulai pada tanggal 17 Agustus 2021.

Ada lima tahap yang akan dilakukan Kominfo untuk mematikan TV analog ini. Sampai sepenuhnya beralih ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022.

- Advertisement -

Berikut tahapan TV analog yang akan digantikan ke TV digital:

  • Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota
  • Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
  • Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
  • Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
  • Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan, masyarakat kembali mengecek televisinya, apakah masih TV analog atau sudah bisa menangkap siaran TV digital.

“Konsekuensi kebijakan ini masyarakat yang televisinya belum siap untuk digital harus menambahkan yang namanya Set Top Box (STB),” tutur Ramli dikutip dari siaran pers Kominfo, Jumat (23/7).

Kominfo mengatakan apabila TV tersebut belum menangkap siaran TV digital dan memiliki anggaran, bisa segera menukarnya televisi analog dengan televisi digital.

Namun, jika tidak ada anggaran, masyarakat tidak perlu mengganti televisi dengan yang baru. Cukup dengan memiliki set top box (STB) digital sudah dapat menikmati siaran tv digital yang bening.

Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp 150.000 – Rp 250.000.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan Set Top Box secara gratis di berbagai wilayah. Ini sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 85.

Saat ini, Kominfo telah memetakan sebanyak 6,7 juta keluarga yang kurang mampu. Dari total sebanyak itu, akan dibantu seluruh diberikan STB dengan anggaran yang diambil secara langsung dari APBN.

“Setidaknya ada sekitar 6,5 juta hingga 7 juta STB. Inilah yang akan digandeng sama-sama oleh LPS. Karena ada berkepentingan dengan lahirnya TVRI maka pemerintah akan mengeluarkan anggaran untuk membantu TVRI menyediakan ini,” jelas Dirjen Ramli.

Latest news

Related news

- Advertisement -