29.4 C
Jakarta
Minggu, 6 Oktober 2024
BerandaHeadlineLibur Idul Adha, Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran

Libur Idul Adha, Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Hari Raya Idul Adha 2021 yang bertepatan tanggal 10 Zulhijah 1442 H telah ditetapkan pada hari Selasa, Esok (20/7).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru. Hal ini dikarenakan untuk menghindari potensi yang akan terjadi pada hari libur yaitu peningkatan angka penularan Covid-19.

- Advertisement -

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Surat edaran dikeluarkan untuk membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021.

“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” katanya dalam jumpa pers virtual via kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

Surat edaran tersebut berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

Cakupan pembatasan antara lain terkait pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, tapi semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini,” tambah Wiku.

Ada sejumlah pertimbangan Satgas menerbitkan surat edaran di masa libur Idul Adha 2021, yakni:

1. Pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan.

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilan bobol sekarang ini,” tutur Wiku.

2. Munculnya klaster keluarga akibat tingginya laju penularan di masyarakat

“Jadi untuk itu kita minta bahwa betul-betul orang tidak pergi ke luar daerah. Orang kalau di dalam kediaman juga memastikan dengan protokol kesehatan yang ketat, karena penularan di tingkat rumah tangga sekarang cukup tinggi pasca keluarga menjadi banyak sekarang,” kata Wiku.

3. Kurang optimalnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat

“Fenomena ini menggambarkan bahwa protokol kesehatan belum diterapkan secara menyeluruh. 26% kelurahan di Indonesia masih rendah kepatuhannya dalam memakai masker. 28% kelurahan rendah kepatuhannya dalam menjaga jarak,” kata Wiku.

4. Keputusan ini adalah hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, pemda, unsur TNI dan Polri pada 15 Juli 2021, tentang penyekatan mobilitas menjelang Idul Adha.

Berikut adalah Ketentuan Libur Idul Adha 2021:

Pembatasan Mobilitas Masyarakat:

1. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, hanya dikecualikan bagi :

a. Pekerja sektor esensial dan kritikal

b. Perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maks. 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maks. 5 orang.

2. Pelaku perjalanan usia <18 tahun dibatasi untuk sementara

3. Untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan sbb :

a. STRP atau surat keterangan lainnya, bagi :

– Pekerja sektor esensial dan kritikal

– Perorangan dengan keperluan mendesak

b. Kartu vaksinasi (min. dosis pertama), bagi :

– Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

– Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak

c. Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen, bagi :

– Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

– Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali

Pembatasan Kegiatan Peribadatan:

1. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah ditiadakan sementara dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, wilayah yang menerapkan PPKM Diperketab dan Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat.

2. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah dibuka dengan pembatasan kapasitas jemaah maksimal 30% untuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat.

Pembatasan Silaturahmi oleh Masyarakat:

1. Seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi virtual

2. Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan:

a. Tidak menerima tamu dari luar daerahnya

b. Membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah

Pembatasan Tempat Wisata

1. Tempat wisata ditutup sementara untuk seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali serta daerah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Diperketat.

2. Tempat wisata tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% unuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat di Luar Pulau Jawa dan Bali.

Latest news

Related news

- Advertisement -