Jakarta, IndoChannel.id – Polda Metro Jaya telah menangkap dokter Lois Owien pada Minggu (11/7/2021) sore. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan viralnya pernyataan yang dilontarkan dokter Lois mengenai Covid-19.
Akibat pernyataan itu, dokter Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong (hoax) kepada masyarakat.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Baca Juga :
Berita bohong tersebut disebarkan lewat 3 platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dokter Lois.
“Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan,” jelasnya.
Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.
“Di antaranya adalah postingannya, ‘korban yang selama ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara’,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menangkapnya atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” ujarnya.
Dokter Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A. Kasusnya kemudian ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.