31.5 C
Jakarta
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaNewsMA Tolak Permohonan Kasasi Biker Brotherhood 1% MC, Bikers Brotherhood MC Indonesia...

MA Tolak Permohonan Kasasi Biker Brotherhood 1% MC, Bikers Brotherhood MC Indonesia Tetap Sama dan Tidak Berubah

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia apresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Biker Brotherhood 1% MC terhadap Bikers Brotherhood MC (BBMC). Keputusan MA menyebutkan Bikers Brotherhood Motorcycle Club (MC) Indonesia tetap sama dan tidak berubah.

Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia Iwan Agustian mengatakan bahwa perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia merupakan klub motor klasik yang didirikan pada 13 Juni 1988 di Kota Bandung.

- Advertisement -

Sat itu, Iwan melanutkan anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia beranggotakan orang yang diberinama dengan sebutan Super Senior (SS) Diponegoro.

Iwan melanjutkan memasuki usia 33 tahun, Bikers Brotherhood MC Indonesia menghadapi berbagai macam dinamika dalam perjalannya, termasuk proses hukum di dalam tubuh Bikers Brotherhood MC Indonesia, keluarlah keputusan Mahkamah Agung (MA) antara perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia melawan Bikers Brotherhood 1% (One Percent) MC Indonesia.

“Perkara itu dengan register Nomor 3 432 Pdt.G 201 PN.Bd Jo.115P +020 PT.B 10.3513 P: 2020 melalui juru sita Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada 28 Juni 2021. Dalam surat pemberitahuan isi putusan MA tersebut ditujukan kepada perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia,” ungkapnya kepada wartawan.

Dalam amar putusannya, lanjut Iwan, MA antara lain menolak permohonan kasasi dari pemohon perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia

“Amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar dalam dengan Nomor Register Perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg yang kini telah berkekuatan hukum tetap, juga memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia,”tegasnya.

Ditambahkan Iwan, PT Jabar dalam amar putusannya, menerima permohonan banding dari pembanding atau penggugat konvensi. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 432/Pdt G/2018/PN Bdg tanggal 1 Oktober 2019.

“Dengan demikian, kami mengimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, harus patuh dengan putusan tersebut dan membubarkan diri,” tambanya.

Selain menghimbau untuk membubarkan diri, lanjutnya, para anggota Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia juga diminta mengembalikan logo kepada Bikers Brotherhood MC Indonesia. Dan yang tergabung Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, dilarang untuk memakai seluruh atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia. “Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah,” terangnya.

Adapun isi lainnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, menyatakan akta nomor 05 tahun 2015 dan surat Kemenkumham tahun 2018 soal pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum.

“Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap,” tutupnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -