Cibinong, IndoChannel.id – Satu orang narapidana tindak pidana terorisme dengan inisial SJ bertekad kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu ditegaskan dalam pengucapan ikrar setia NKRI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/6/2021).
Pengucapan Ikrar NKRI tersebut merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Selain itu, pengucapan ikrar ini juga sebagai syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan mengikuti program lainnya.
Pelaksanaan ikrar setia NKRI di Lapas Cibinong dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah mengucapkan ikrar, sebagai bentuk implementasinya para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme serta membantu pemerintah dalam upaya penanggulangan terorisme khususnya di Indonesia.
“Narapidana yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang disekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo.
Kemudian, ia juga berharap nanti saat para eks napi terorisme yang sudah bertaubat bisa diterima kembali oleh masyarakat.
“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para Narapidana kembali ke masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat menerima kembalinya para narapidana terorisme ini ke tengah mereka,” ucapnya.
Kalapas Cibinong, Usman Masjid, mengapresiasi setiap langkah sinergi yang telah dihimpun bersama hingga sejauh ini, khususnya dalam pembinaan terhadap narapidana terorisme.
“Ikrar setia NKRI ini terwujud atas sinergi yang terjalin antar aparat penegak hukum khususnya di wilayah Bogor, untuk itu saya mengucapkan terima kasih dan siap untuk meningkatkan kerjasama yang telah dijalin,” ucap Usman.
Sementara itu, pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, serta penciuman bendera merah putih.
Kegiatan ini juga disaksikan secara langsung oleh sejumlah perwakilan, mulai dari Direktur Pembinaan Narapidana & Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Densus 88 POLRI, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, Bapas, Polres, Kodim dan para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, SJ mengaku sangat sadar saat memilih untuk kembali memeluk Indonesia melalui ikrar NKRI.
Ia menegaskan, bahwa pengucapan ikrar NKRI ini dilakukannya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
“Ikrar setia ini saya lakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Keinginan untuk kembali ke NKRI murni dari diri saya. Maka dari itu, saya sebagai narapidana terorisme yang ada di Lapas Cibinong ini siap mengucap sumpah setia NKRI,” tegasnya.
Narapidana yang mengucapkan ikrar ini berasal dari jaringan terorisme di Indonesia, yakni Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Abu Zee.
SJ menjalani masa pidana kurungan pidana di Lapas Cibinong dengan masa penahanan 4 tahun pasal 15 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Terorisme terkait kasus perencanaan bom bunuh diri di Pos Polisi Polres Bekasi.