30.1 C
Jakarta
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaNewsKorban Kriminalisasi Jaksa Kejati Jabar Desak Jaksa Agung Muda Jamwas Serius Tangani...

Korban Kriminalisasi Jaksa Kejati Jabar Desak Jaksa Agung Muda Jamwas Serius Tangani Aduannya

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id– Kuasa hukum, Andy Tedjo, Pieter El menyambangi Gedung Kejaksaan Agung untuk menindak lanjuti pengaduan atas oknum pejabat pada kejaksaan Tinggi Jawa Barat soal kriminalisasi uang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pieter mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan Jamwas Kejagung agar serius menangani dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh kepala kejaksaan tinggi Jawa Barat AAP dan sejumlah jajarannya.

- Advertisement -

Piter Ell menegaskan penanganan kasus tersebut terkesan lamban, pasalnya laporan tersebut berlarut larut hingga beberapa bulan terakhir belum mendapat laporan perkembangan kasusnya.

Piter menilai dalam penangan kasus tersebut seolah jeruk makan jeruk , karena Jamwas terkesan enggan menangani kasus yang menimpa kliennya, bahkan pihak lawan telah menjadi tersangka dikepolisian terkait laporan palsu hingga kini belum juga disidangkan Karena berkas selalu ditolak ditahap penuntutan.

“Hari ini kami menyampaikan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI terkait proses hukum terhadap klien kami AT, yang didakwa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pasal Penggelapan (pasal 372KUHP),” katanya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).

Ditambahkan Piter Ell telah jelas kliennya yakni Andi Tediarjo telah mendapat vonis bebas dari dakwaan perkara dugaan penggelapan sewa menyewa lahan senilai Rp 8 miliar oleh  pengadilan negeri Cikarang beberapa awal Maret lalu.

Dan dengan telah ditetapkannya pelapor yang berinisial J seharusnya tidak berlama lama  pihak Jamwas Kejaksaan Agung segera memproses pengaduannya terkait duagan pelanggaran kode etik Kepala kejaksaan tinggi Jawabarat tersebut.

“Dakwaan Penggelapan dana sebesar Rp 8 milyar yang dituduhkan kepada klien kami tidak berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tapi hanya rekayasa JPU (jaksa penuntut umum), termasuk BAP saksi tidak ditandatangani saksi melainkan diduga dipalsukan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Pejabat Konsultasi pada Jaksa Agung Muda Pengawasan kejaksaan agung , Dedi Siswadi menyatakan pihaknya  telah  menerima laporan tersebut dan segera akan meneruskannya ke Jaksa Agung St Burhanudin .

Menurut Dedi. Siswadi  laporan pengaduan disampaikan kuasa hukum Andi Tediarjo dugaan kriminalisasi tersebut diduga melibatkan kepala kejaksaan tinggi propinsi Jawa barat ,
AAP dan kawan-kawan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP tersebut.

 

Latest news

Related news

- Advertisement -