Jakarta, IndoChannel – Hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni mendatang harus dijadikan momentum meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Jika mengamalkan seluruh kandungan seluruh sila Pancasila, Indonesia akan menjadi bangsa yang mandiri dengan keberagamannya.
Ketua Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri) Sektor Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Nono Supriyono mengatakan Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang wajib diamalkan ole seluruh rakyat Indonesia.
“Pancasila merupakan sebagai pemersatu seluruh rakyat Indonesia yang dkenal beragam suku, oleh karena itu mari kita laksanakan seluruh amanat-amanat yang terkandung di dalamnya,” katanya kepada wartawan. Senin (31/5/2021).
Untuk diketahui, Dalam sidang yang diselenggarakan untuk mempersiapkan Indonesia merdeka, Ketua BPUPKI meminta kepada anggotanya untuk menentukan dasar negara. Sebelumnya, Muhammad Yamin dan Soepomo mengungkapkan pandangannya mengenai dasar negara.
Kemudian dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka.
Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau pandangan dunia. Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat gedung Republik Indonesia itu didirikan. Demikian dikutip dari buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaa Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Selain pengertian yang diungkapkan oleh Soekarno, “dasar negara” dapat disebut pula “ideologi negara”, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta:
“Pembukaan UUD, karena memuat di dalamnya Pancasila sebagai ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. (Hatta, 1977).
Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, jelas kedudukan Pancasila itu sebagai dasar negara, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, yaitu sewaktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam Jakarta), tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni 1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa berdasarkan penjelajahan historis diketahui bahwa Pancasila yang berlaku sekarang merupakan hasil karya bersama dari berbagai aliran politik yang ada di
BPUPKI, yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI pada saat negara didirikan. Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa ia bukan hasil karya Moh. Yamin ataupun Soekarno saja, melainkan hasil karya bersama sehingga tampil dalam bentuk, isi, dan filosofinya yang utuh seperti sekarang.