30.1 C
Jakarta
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaNewsICW Desak Kapolri "Tarik" Firli dari KPK, Kapitra: Permintaan yang Menyesatkan

ICW Desak Kapolri “Tarik” Firli dari KPK, Kapitra: Permintaan yang Menyesatkan

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Politisi PDIP, Kapitra Ampera tanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk “mencabut” Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keliru.

Mantan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab itu menyarankan agar ICW untuk belajar kembali terkait Undang-Undang KPK yang baru. Dengan demikian tidak menyesat publik dari opini permintaan pembebasan tugas Firli dari lembaga anti rasuah itu.

- Advertisement -

“Statemen yang menyesatkan publik. ICW wajib banyak belajar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru,” katanya kepada IndoChannel,id.  Jumat, (28/5/2021).

Kapitra menerangkan setidaknya ada tiga alasan mengapa Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

“Pertama, Firli sebagai Ketua KPK bukan jabatan penugasan tetapi jabatan yang didapat melalui pemilihan dengan selektifitas yang ketat,’ ungkapnya.

Kemudian, Kapitra melanjutkan untuk menduduki jabatan tersebut Firli juga melalui uji kelayakan oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden.

“Proses tersebut sama dengan pengangkatan Kapolri, Panglima TNI dan Hakim Agung,”jelasnya.

Kapitra juga mengingatkan bahwa posisi ketua KPK bukan karir dari kepolisian. “Kedua, jabatan Ketua KPK bukan jabatan karir kepolisian tetapi jabatan Publik,’ tuturnya.

Terakhir, Firli Bahuri statusnya sudah pensiun dan bukan lagi sebagai anggota polisi aktif.

“Jadi Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK, Red) itu,” bebernya.

Dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK, sesuai aturan tidak satu pun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Kapitra meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait soal keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, Kapitra menilai sudah bukan urusan Firli Bahuri lagi tapi urusan Kemenpan RB dan BKN.

“Pemberhentian 51 orang tersebut, bukan keputusan Ketua KPK, tapi merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB,” kata Kapitra.

Dia mengingatkan kepada semua pihak, agar jangan menyebar fitnah dan menyeret-nyeret masalah tersebut ke ranah politik dan seolah-olah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.

“Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai undang-undang.”

“Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,”tutupnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -