24.8 C
Jakarta
Selasa, 22 Oktober 2024
BerandaNewsPolrestabes Bandung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – Polrestabes Bandung amankan enam pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Bandung.

Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil membeku enam pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika dalam rentang tanggal 21 Hingga 23 Mei. Dari enam orang yang dibekuk, terdapat satu kasus menonjol dengan tersangka berinisial ST.

- Advertisement -

Kapolres Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ST yang berperan sebagai kurir diamankan pada tanggal 21 Mei di Wilayah Bojongloa Kaler dengan barang bukti Berupa 1 kilogram Sabu. Dia diamankan ketika hendak mengantarkan Sabu melalui sistem tempel.

“Mendapat dari jasa pengiriman yang kemudian oleh kurir diambil oleh ST dan ditangkap oleh anggota dilapangan,” Kata Ulung di Mapolresrabes Bandung, Senin (24/5/2021).

Ulung menambahkan ST mendapatkan barang tersebut dari jaringan lapas yang berada di Jakarta. Untuk satu kali pengiriman ST mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25 ribu. 1 kilogram Sabu yang diperoleh ST hendak diedarkan di wilayah kota Bandung.

“ST sebagai kurir dia mendapat keuntungan setiap Rp 25 ribu,” katanya.

Para pelaku dipastikan tak saling mengenal. Lima pelaku lain yang diamankan antara lain berinisial EF, RW, RS, Ga dan RF. Total barang yang diamankan dalam perkara tersebut yakni 1.067 Kilogram Sabu, 13 Butir psikotropika, hingga 99 butir Obat-Obat an jenis tramadol.

Menurut Ulung, seluruh kasus yang diungkap masih dalam pengembangan. Polisi pun akan berkoordinasi dengan lapas di Jakarta terkait peredaran Narkotika. Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar melapor bila menerima informasi adanya tindakan penyalahgunaan Narkotika.

“Semuanya dalam pengembangan dan dalam proses Satnarkoba Polrestabes Bandung,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pengedar Narkotika Jenis Sabu disangkakan Pasal 114 ayat 2 UURI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 Tahun.

Latest news

Related news

- Advertisement -