Jakarta, IndoChannel.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan. MUI menyebut vaksinasi saat menjalankan puasa tidak batal.
“Vaksinasi covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis pernyataan MUI.
Dalam hal ini. MUI juga memberikan rekomendasi atas fatwa vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan.
Berikut rekomendasi MUI Fatwa Vaksinasi saat berpuasa yakni.
1. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan pada malam hari selama Ramadhan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19.

