
Bandung, IndoChannel.id – Satpol PP Kota Bandung terpaksa menindak warga yang tidak mengenakan masker dickawasan, Paster, Kosambi, Alun-alun dan Pasar Baru. Selasa (15/9/2020).
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan keempat lokasi tersebut merupakan lokasi prioritas yang dijadikan fokus pengetatan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Penindakan tadi pagi khusus gugus kota kita ada di 4 lokasi. Yaitu di Kosambi, Pasar Baru kemudian Alun-Alun dan Pasteur,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Rasdian menambahakan dalam operasi tersebut dibantu oleh TNI-Polri yang tergabung dalam Tim Gigis Tugas Covid-19 Kota Bandung.
“Untuk tingkat kecamatan di wilayahnya masing-masing bersama para Polsek dan Koramil. Kita serentak, fokus penegakkan disiplin menggunakan masker untuk perorangan,” ujaranya.
Rasdian melanjutkan, dalam operasi tersebut pihaknya memberikan sangsi kepada 70 pelanggar kemudian mengusir untuk kembali ke rumahnya.
“Ada yang tidak menggunakan masker, ada juga yang menggunakan tapi penggunaannya tidak tepat. Kami tegur mereka, kami berikan sanksi memperlihatkan kartu identitasnya dicatat dalam blanko pelanggar setelah itu langsung disuruh pulang,” tutupnya.