Jakarta, IndoChannel.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengodok aturan Ojek online ketika aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total diberlakukan pada Senin 14 September besok. keoutusan aturan untuk ojol akan diumumkan pada siang ini.
‘Ojek online saat ini masih dibahas, nanti siang akan diumumkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo, kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Sayangnya, Syafrin tidak banyak komentar terkait aturan yang akan diberlakukan. “Masih dalam pembahasan,” ungkapnya.
Hanya saja, dalam aturan tersebut, Syafrin mengungkapkan bahwa surat izin keluar masuk (SIKM) ke Jakarta tidak berlakukan kembali. Aturan ini sudah disetujui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Jadi sebagaimana yang disampaikan Pak Gubernur, bahwa pada PSBB kali ini tidak ada SIKM,” tutupnya