31.5 C
Jakarta
Kamis, 5 Desember 2024
BerandaHeadlinePasca Kebakaran di Gedung Kejagung RI, Kapolri Terbitkan Lima Instruksi Jaga Markas

Pasca Kebakaran di Gedung Kejagung RI, Kapolri Terbitkan Lima Instruksi Jaga Markas

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pasca Gedung Kejagung RI diamuk si jago merah beberapa lalu, Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) untuk mengantisipasi kebakaran di markas polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, telegram bernomor STR/507/VII/PAM.3/2020 tanggal 24 Agustus 2020. Yang ditanda tangani oleh Asops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

- Advertisement -

Dalam surat telegram rahasia itu, Mantan Kapolda Metro Jaya itu menekan kepada anggotanya untuk meningkatkan pengamanan dan terbebas dari ancaman teror, sabotase dan ancaman lainnya.

Berikut lima intruksi Kapolri yang ditujukan jajarannya ditingkat, Mabes, polda, polres hingga polsek, sehingga kasus serupa tidak terjadi di linggkungan polri.

1. Tingkatkan Pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres, maupun Polsek dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya

2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik, dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.

3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.

4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.

5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa Mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran.

Latest news

Related news

- Advertisement -