JAKARTA, Indochannel.id — Pengesahan peraturan pelaksana Undang-Undang Reforma Agraria oleh pemerintah dan DPR RI mendapat kritik dari koalisi masyarakat sipil. Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) bersama sejumlah organisasi rakyat menilai regulasi yang disahkan pada Selasa (22/9/2026) tersebut belum menyentuh persoalan utama ketimpangan penguasaan tanah.
Kritik itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional ke-66 pada Kamis (24/9/2026). Koalisi menilai pelaksanaan reforma agraria tidak semestinya hanya diarahkan pada penataan administrasi pertanahan, sertifikasi, atau legalisasi aset.
Menurut mereka, aturan baru memang mengatur sejumlah hal, mulai dari definisi reforma agraria, penetapan subjek dan objek, hingga pembentukan Badan/Lembaga Reforma Agraria Nasional (BRAN). Namun, substansi tersebut dinilai belum menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput.
Koordinator Umum Saiful Wathoni mengatakan pengesahan regulasi tersebut belum otomatis menjadi kabar baik bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan penguasaan lahan. Kelompok itu antara lain buruh tani, petani miskin, nelayan, masyarakat adat, buruh perkebunan, hingga masyarakat miskin perkotaan.
“Rakyat tentunya akan bertanya-tanya, apakah regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab akar persoalan ketimpangan agrarian akibat monopoli tanah dan sumber-sumber agrarian?” ujar Saiful, Kamis (24/9/2026).
Saiful menyampaikan sikap tersebut mewakili konsorsium lintas organisasi yang terdiri dari Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (APWKS), Gerakan Masyarakat Sukamulya Rumpin (GEMA SR), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Transportasi (SEPETA), SBSI92, ARISE, DPD GMNI DKJ, dan Sentral Perjuangan Pemuda (SPP).
Sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa, yakni SGMI, GEMU UBSI, KM UT Jakarta, serta Kolektif Aksi dan Budaya UNAS, juga turut menyuarakan tuntutan serupa.
Koalisi tersebut merumuskan delapan poin sikap bersama terkait pelaksanaan reforma agraria. Salah satu sorotan utamanya adalah kekhawatiran bahwa reforma agraria akan kehilangan makna apabila hanya diterjemahkan sebagai program sertifikasi tanah, legalisasi aset, dan penataan administrasi pertanahan.
Bagi koalisi, reforma agraria harus diarahkan untuk mengatasi ketimpangan akibat penguasaan lahan secara sepihak. Karena itu, mereka mendesak tanah yang dinilai dimonopoli entitas atau tuan tanah skala besar, baik yang berasal dari sektor publik maupun swasta, menjadi bagian dari objek redistribusi.
Sementara dari sisi penerima manfaat, koalisi meminta petani berlahan sempit, buruh tani, serta perempuan tani mendapat prioritas dalam kebijakan tersebut.
Koalisi juga menilai redistribusi tanah tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan dukungan ekonomi bagi masyarakat penerima. Menurut mereka, pengelolaan lahan harus terhubung dengan sistem produksi dan pengelolaan hasil agar kebijakan reforma agraria dapat berjalan secara menyeluruh.
“Reforma Agraria harus dilaksanakan sebagai satu kesatuan antara redistribusi tanah, penataan produksi, dan pengkoperasian hasil produksi,” tegas Saiful.
Selain persoalan redistribusi, aspek kelembagaan BRAN turut menjadi perhatian. Koalisi meminta struktur BRAN dan lembaga pelaksananya memberikan ruang yang dominan bagi organisasi rakyat.
Mereka mendorong keterlibatan langsung petani, nelayan, dan masyarakat adat dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan. Keterlibatan tersebut dinilai diperlukan agar kelompok masyarakat yang menjadi sasaran reforma agraria tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam proses kebijakan.
Saiful menyebut reforma agraria tidak sebatas persoalan pembagian tanah. Menurut dia, agenda tersebut berkaitan dengan upaya membangun kedaulatan pangan, memperkuat demokrasi di kawasan perdesaan, serta membangun industri nasional yang mandiri.

