33.5 C
Jakarta
Rabu, 24 Juli 2024
BerandaHeadlineSupir Bus Putera Fajar Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Supir Bus Putera Fajar Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

- Advertisement -

BANDUNG, IndoChannel.id – Polda Jawa Barat menetapkan tersangka kepada supir bus Putera Fajar, Sadira atas kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar. Kebelakaan yang mengangkut guru dan murid SMK Lingga Kencana Depok itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan penetapan tersangka kepada Sadira berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi di lapangan.

- Advertisement -

“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Wibowo menuturkan Sadira mengaku mengetahui bahwa kendaraan yang dikemudikannya tidak prima yakni rem bus itu tidak berfungsi dengan baik.

“Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Wibowo menegaskan Sadira akan dikenakan Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.

Latest news

Related news

- Advertisement -