26.1 C
Jakarta
Minggu, 16 Februari 2025
BerandaHeadlineEdarkan Sabu, Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap Pasutri

Edarkan Sabu, Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap Pasutri

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id – Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap Pasutri berinisial RAR dan HR dan seorang lainnya yang berinisial VGA lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari para pelaku, polisi turut mendapati barang bukti sabu dengan berat 3,8 kilogram.

- Advertisement -

“Mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (20/6).

Budi mengatakan, pasutri tersebut berperan sebagai pengendali dalam peredaran sabu. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi,” tambahnya.

“Dia untuk menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antar provinsi,” ucapnya.

Menurut Budi, pelaku melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus klip, timbangan digital hingga ponsel.

“Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.

Latest news

Related news

- Advertisement -