Jakarta, IndoChannel.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam obat sirup paracetamol memang sudah dilarang penggunaannya saat registrasi persyaratan obat di Indonesia. Maka dari itu, obat yang terdaftar di BPOM RI dipastikan aman.
Pihaknya juga sudah melakukan pengawasan ketat dalam peredaran obat sirup seperti yang beredar di Gambia. Keempat obat sirup yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, Magrip N Cold Syrup juga dipastikan tidak terdaftar di BPOM RI.
“BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia, dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” demikian penegasannya dari keterangan resmi, Rabu (19/10/2022).
Namun demikian, Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim B Yanuarso tetap menghimbau masyarakat untuk tidak sembarang minum obat walaupun tidak ada larangan minum sirup paracetamol.
Untuk diketahui, IDAI mencatat hingga kini sudah ada 192 kasus gangguan ginjal akut misterius. Provinsi DKI Jakarta masih menjadi penyumbang terbanyak yakni 50 pasien, disusul Jawa Barat 24 kasus, dan Jawa Timur 24 kasus.
Kemunculan laporan gangguan ginjal akut misterius memicu kekhawatiran disebabkan oleh sirup paracetamol, seperti yang beredar di Gambia, Afrika Barat. Sirup tersebut belakangan dikaitkan dengan meninggalnya 70 anak akibat gagal ginjal akut lantaran temuan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).