26.5 C
Jakarta
Senin, 13 Januari 2025
BerandaNewsDituntut 8 Bulan, Terdakwa Pengaduan Palsu Terhadap Pamannya Juanda minta dibebaskan

Dituntut 8 Bulan, Terdakwa Pengaduan Palsu Terhadap Pamannya Juanda minta dibebaskan

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dengan perkara dugaan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri yakni Andi Tediarjo The. Pada agenda kali ini terdakwa Juanda bersama tim Pengacaranya mengajukan Pledoi atau pembelaannya, Kamis (25/8/2022).

Dari pembacaan nota pembelaan yang diawali oleh penasehat hukumnya, Budiman Baginda Sagala menilai putusan pengadilan negeri Cikarang, hakim telah tepat bertindak bijaksana, yang membebaskan terdakwa Andi Tediarjo, Pihaknya menilai vonis bebas karena atas dasar kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau dapat diselesaikan ke ranah perdata.
Menurutnya perkara tersebut harusnya telah selesai.

- Advertisement -

“Dengan demikian unsur pengaduan pencemaran nama baik tidak terbukti menurut hukum,” ucapnya.

Pengacara Juanda membenarkan, bahwa niat melaporkan Andi Tediarjo the adalah karena adanya dugaan penggelapan uang sewa tanah
Meskipun kemudian oleh akan dikembalikan dan kemudian ditolak oleh Juanda dengan alasan karena penyerahan tidak dijelaskan statusnya uang apa.

Sementara itu dalam pledoi pribadinya, Terdakwa Juanda menilai, perbuatan Andi Tediarjo yang menitipkan uang sewa tanah seharusnya kepada pihak keluarga bukan kepada orang lain.
Juanda juga menilai, sang paman bersama pengacaranya telah memanfaatkan media sebagai propaganda, terkait yang menjeratnya.
Dia juga menilai jaksa bertindak kurang cermat dalam menggali kesaksian para saksi dan ahli terkait akta akta objek tanah yang dipermasalahkan Antara dia dan pamannya. Atas dasar itu Juanda meminta agar hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa

“Tindakan saya dalam rangka mempertahankan hak, Saya memohon dan meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa, karena atas dasar penghukuman, bukan keadilan, “ tandasnya

Terhadap pleidoi Terdakwa dan Penasehat hukumnya maka JPU akan mengajukan Replik dalam sidang berikutnya 1 minggu ke depan.

Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan Nugraha sebelumnya mengajukan hukuman 8 bulan kepada Terdakwa juanda yang juga Dirut PT. MK yang berdomisili di Cikarang Bekasi.

Jaksa menilai, Terdakwa Juanda terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya, sehingga kehormatan dan nama baiknya tercemar dan merugikan.

“Menuntut, supaya majelis hakim untuk mengadili menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” terangnya.

Jaksa menilai perbuatan Juanda telah melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 317 KUHP ayat 1 dalam dakwaan pertama,” tutupnya

Latest news

Related news

- Advertisement -