33.6 C
Jakarta
Selasa, 5 November 2024
BerandaHeadlineKisah Putri Candrawathi, dari Korban Pelecehan Kini jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kisah Putri Candrawathi, dari Korban Pelecehan Kini jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Polri mengungkap kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

“Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

- Advertisement -

Penetapan tersangka kepada Putri itu, lanjut Andi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik mendapatkan CCTV yang merekam peristiwa penting di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” ungkap Andi.

Andi juga menjelaskan jika penyidik sudah memeriksa Putri beberapa kali. Putri juga sedianya diperiksa lagi pada Kamis (18/8/2022) namun ada surat dokter yang menyebutkan Putri sakit.

“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari,” ujar Andi.

Sebelumnya, Putri Candrawathi disebut sebagai korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Isu pelecehan ini kemudian disebut menjadi pemicu peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kala itu Polri menyebut penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.

Namun, karena munculnya berbagai kejanggalan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Ada dua jalur yang diusut oleh tim khusus, yaitu jalur pengusutan pidana dan jalur pengusutan etik.

Skenario awal yang menyebutkan adanya baku tembak Bharada E dan Brigadir J pun terbantahkan. Polri akhirnya mengungkap Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo pun disebut menjadi dalang pembunuhan tersebut.

Tak hanya itu, Polri juga menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Polisi mengatakan dua laporan polisi itu termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” papar Andi.

Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ujar Andi.

Latest news

Related news

- Advertisement -