Jakarta, IndoChannel.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dakwaan perkara pengaduan palsu terkait kasus sengketa sewa menyewa lahan dengan terdakwa Juanda tahun 2019.
Berdasarkan Situs SiPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercantum pembacaan dakwaan dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2022.
Jaksa Pompy baru membacakan dakwaan pada Kamis, 7 April 2022, itu pun pembacaannya molor dari agenda pukul 10.00 WIB baru dimulai 12.30 WIB.
Juanda didakwa melanggar pasal 317 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar, tahun 2019.
Pada dakwaan jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda menyebutkan Juanda merupakan anak pasangan dari Tam Kwang Kiang dan Lam Anton Ramli, telah mewarisi tanah seluas 29 hektar dikawasan Inspeksi Kali Malang RT.003 RW.004 Desa Ganda Sari Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tanah yang dibeli oleh orang tua Juanda pada April 2002 tersebut kemudian diatasnamakan adik dari the Kwang Kiang yang bernama Andi Tediarjo The, yang kemudian disewakan kepada 3 perusahaan, antara lain : PT. LOSCAM, PT. INTAN ANGKAS AIR SERVICE dan PT. MEGA MULTI KEMASINDO.
Saat Orang tua Juanda (The Kwang Kiang) meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa mendiang senilai Rp8 miliar kepada ADRIANTO BIRENDRA JAP supaya diserahkan kepada Terdakwa atau Juanda selaku Ahli Waris Almarhum THE KWANG KIANG.
Akan tetapi, Justru Juanda malah melaporkan Andi Tediarjo dengan dugaan menggelapkan uang sewa tersebut ke pihak kepolisian, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 sekitar pukul 15.30 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.
Atas laporan Polisi Nomor : LP/4684/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 08 Agustus 2019, tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak kejaksaan tinggi Jawa barat.
Dan pada 04 Agustus 2020 dan perkaranya telah disidangkan dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang sebagaimana Putusan Nomor : 554/Pid.B/2020/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2021 yang amarnya yaitu :
1. Menyatakan Terdakwa ANDY TEDIARJO THE tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP Penuntut Umum.
Bahkan telah hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Atas perbuatan dari Juanda mengakibatkan, Andi Tediarjo dan ke 3 pihak penyewa mengalami hal ketidaknyamanan dan ikut diperiksa oleh Penyidik kepolisian atas laporan palsu Juanda tersebut.
Oleh Jaksa Juanda dijerat dengan pasal 317 ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana ) tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu.
Atas pasal pencemaran nama baik tersebut Juanda terancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.