Bandung, IndoChannel.id – Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung mendapatkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan menjalani sidang tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hukuman yang diberikan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku.
“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” tegas Asep.
Tak hanya itu, Herry juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta dan subsider kurungan penjara selama 1 tahun.
“Dan kami juga meminta untuk mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban totalnya Rp 331.570,186,” jelasnya.
Atas perbuatan keji pelaku, majelis hakim juga akan membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penyitaan pada harta kekayaan Herry. Kemudian, harta tersebut akan dilelang dan diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya.
“Dan itu nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (Korban) dan bayi-bayi nya, dan kelangsungan hidup daripada mereka (Korban),” katanya.
“Kemudian kami juga meminta barang bukti milik terdakawa berupa sepeda motor untuk pelelangan dan hasilnya akan di serahkan kepada Negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar, untuk nantinya biaya sekolah dan keberlangsungna hidup korban dan anaknya,” jelas Asep.
Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Dan itu sebagaimana dakwaan primer kamu (JPU),” tandasnya.