Buleleng, IndoChannel.id – Seorang oknum polisi terbukti melakukan penipuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban pun mengalami kerugian Rp 350 juta akibat penipuan ini.
Pelaku Aiptu Wayan Putra Yasa diduga menipu warga dengan iming-iming bisa meloloskan seleksi CPNS di Buleleng, Bali. Dia bekerja sama dengan pekerja swasta berinisial MM dalam aksi penipuan itu.
“Pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa mencarikan PNS dan meyakinkan korban dengan memperlihatkan SK (surat keputusan) yang sudah lulus PNS sehingga korban menjadi tertarik dan mau menyerahkan uang,” kata Wakapolres Buleleng saat itu, Kompol Loduwyk Tapilaha, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Tapilaha menyebut polisi itu meminta uang Rp 350 juta. Karena percaya, korban menyerahkan uang itu ke Putra Yasa. Sementara, MM bertugas untuk mencari korban.
Kasus ini terjadi pada bulan September 2020. Polisi kemudian menangkap kedua terduga pelaku pada November 2020.
“Selanjutnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Tapilaha.
Kini, Aiptu Wayan Putra Yasa telah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat terhitung mulai 31 Desember 2021. Pemecatan dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri yang dilakukan di Mapolres Buleleng, Rabu (5/1/2022). Namun, Aiptu Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara tersebut.
“Ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri,” kata Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya, Aiptu Wayan Putra Yasa menjabat sebagai Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
“Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Yusak.