33.6 C
Jakarta
Selasa, 5 November 2024
BerandaHeadlinePerayaan Tahun Baru 2022, Ini Aturan yang Dikeluarkan Polda Metro Jaya

Perayaan Tahun Baru 2022, Ini Aturan yang Dikeluarkan Polda Metro Jaya

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Jelang perayaan tahun baru 2022, kepolisian tengah mempersiapkan lalu lintas agar tidak terjadi kerumunan. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki di malam hari atau Crowd Free Night (CFN).

Selain CFN, polisi juga telah membuat sejumlah aturan mulai dari jam tutup mal dan kafe. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi peyebaran virus Covid-19.

- Advertisement -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta jajarannya mengamankan mobilitas warga selama masa libur Natal dan tahun baru tersebut.

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta alun-alun ditutup saat malam pergantian tahun. Warga diimbau untuk merayakan tahun baru di rumah.

“Tutup alun-alun dan tiadakan segala bentuk kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun. Utamakan perayaan tahun baru di rumah atau dengan keluarga saja,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membacakan amanat Kapolri dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpesan agar warga tidak membuat acara yang mengundang kerumunan selama perayaan tahun baru demi menghindari transmisi lokal Omicron.

“Terkait Omicron, sekali lagi, angkanya sudah cukup tinggi. Kami minta warga Jakarta memasuki malam tahun baru untuk menghindari kerumunan, tidak perlu bikin acara-acara yang dapat menimbulkan kerumunan, interaksi yang tinggi, apalagi terjadi mobilitas ke daerah ke luar negeri. Kami minta itu dapat dihindari, ” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Crowd Free Night (CFN) akan berlaku di 11 kawasan di DKI Jakarta. Aturan tersebut berlaku mulai malam nanti pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

“Maka kita putuskan yang pertama pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut 11 titik lokasi yang akan menerapkan CFN di DKI Jakarta:

  1. Kawasan Asia Afrika

2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD

3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito

4. Kawasan Sudirman-Thamrin

5. Kawasan Kota Tua

6. Kawasan Monas

7. Kawasan Kemayoran

8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2

9. Kawasan Kemang

10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)

11. Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara

Sedangkan untuk mal, Kafe hingga tempat hiburan tutup pada jam 10 malam. Jam operasional juga dibatasi saat tahun baru.

“Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan, lanjut Zulpan, pihaknya akan memberika sanksi, yaitu dicabut izin usaha.

“Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya. Minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu,” bebernya.

Latest news

Related news

- Advertisement -