32.6 C
Jakarta
Rabu, 22 April 2026
BerandaFinanceUMP 2022 DKI Jakarta Naik Rp 37.749, Buruh : Lebih Kecil dari...

UMP 2022 DKI Jakarta Naik Rp 37.749, Buruh : Lebih Kecil dari Sewa Toilet Umum

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Sejumlah Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Salah satunya DKI Jakarta yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. Namun, kenaikan ini masih menjadi polemik bagi para buruh.

Para buruh menyesalkan kenaikan ini karena dinilai terlalu rendah. Puluhan ribu buruh pun akan menggelar demo di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu dilakukan mulai 29 November hingga Anies menaikkan upah minimum provinsi DKI 5% di 2022.

- Advertisement -

“Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target -tanda petik- ultimatum 3 x 24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5%, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal.

“Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 9.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3 x 24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut,” lanjut Said.

Menurutnya, kenaikan UMP DKI Jakarta jika dibagi 30 hari maka lebih kecil dari biaya sewa toilet umum di Jakarta yang tarifnya Rp 2.000 sekali masuk.

“Dibagi 30 hari untuk hidup berarti kenaikan upah minimum per hari kira-kira Rp 1.300. Untuk membandingkan saja kalau kita masuk ke toilet di DKI, di terminal, di stasiun itu bayarnya Rp 2.000, gaji buruh oleh Gubernur DKI dihargai di bawah/lebih rendah dari biaya toilet. Tapi Gubernur DKI menginginkan DKI menjadi contoh, upahnya saja kenaikan upah minimum per harinya Rp 1.300,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).

Lanjut Said, ini akan menjadi hal yang memalukan ketika Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan internasional G20 dan terungkap bahwa kenaikan upah di ibu kota negara sangat kecil.

“Malu lah tahun depan Indonesia akan menjadi ketua G20 di mana di situ Indonesia terkaya nomor 7 dari purchasing power parity atau GDP, nomor 7 terkaya di dunia. Akan menjadi ketua sidang ke-20, tiba-tiba ditanya berapa kenaikan upah minimum di ibukota Jakarta, capital city of Indonesia? maka kami akan menjawab Rp 37.000 per bulan,” ujarnya.

Said juga menyebut merevisi kenaikan UMP ini sesuai dengan Mahkamah Konstitusi yang telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Menurutnya, keputusan MK mengartikan bahwa penetapan upah minimum harus kembali mengacu pada peraturan lama, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara pemerintah dan kepala daerah sudah menetapkan upah minimum tahun depan mengacu UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kepada Gubernur yang telah menetapkan upah minimum/UMP 2022 dicabut, direvisi karena MK menyatakan nggak boleh dipakai, ditangguhkan, nggak boleh dipakai (kalau) ditangguhkan itu sampai ada kemudian perbaikan paling lama 2 tahun,” tegasnya.

Latest news

Related news

- Advertisement -