Jakarta, IndoChannel.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diharapkan dapat menjalankan fungsi dan peranannya secara ideal ke depan. DPD dinilai telah mendapat legitimasi kuat dari rakyat.
Menurut Direktur Eksekutif Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) Teofilus Mian Parluhutan Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan dua kamar atau bikameral.
“Pada kenyataannya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam bidang legislasi hanya sebagai co-legislator bagi Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini dikarenakan rancangan undang-undang yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah dianggap sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan , Maka dari itu fungsi legislasi ini harus lebih dikuatkan agar dapat mengimbangi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat,” ungkap Teofilus.
Teofilus juga menambahkan setelah keluar nya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, di mana rancangan undang-undang yang diajukan menjadi rancangan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah diikutsertakan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional. Untuk lebih menguatkan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah,
“Untuk lebih menguatkan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah, ke depannya Dewan Perwakilan Daerah harusnya diberikan juga kewenangan dalam hal pembentukan undang-undang yang bersifat umum serta ikut dalam semua proses pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan sampai dengan pembahasan dan persetujuan bersama suatu undang-undang,” jelas Teofilus.
Teofilus menilai bahwa penguatan DPD-RI perlu didorong dan didukung karena sejatinya DPD-RI adalah artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Untuk itu, Teofilus menilai perlu penguatan terhadap lembaga negara tersebut dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
Jika diperkuat DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme double check yang mengikis pengaruh oligarki dengan intervensi melalui partai politik dan menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah.
“DPD RI lahir dengan spirit untuk menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, terutama yang berkaitan dengan daerah, dibahas secara berlapis. Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balances untuk mengikis pengaruh oligarki dengan intervensi nya melalui partai politik,” ungkap Teofilus.
Di lain sisi Teofilus juga menambahkan bahwa menurutnya apa yang dialami DPD RI saat ini merupakan refleksi dari keangkuhan DPR RI. Menurutnya, keangkuhan dari DPR yang menyebabkan DPD tidak memiliki hak yang kuat di parlemen.
Ia menilai saat ini DPD RI harus menunjukkan taringnya. Salah satunya dengan membuat stuck sistem ketatanegaraan.
“Kami Gerakan Muda Visioner dengan tegas mendukung penguatan DPD RI. Karena itu, Kami menyarankan bahwa DPD harus menunjukkan keangkuhannya juga.Bila ada pembahasan undang-undang di suatu daerah, jangan bahas. Tidak ada sejarahnya politik pakai saling pengertian di awal. Karena berurusan dengan kepentingan-kepentingan yang berlawanan dengan kepentingan rakyat di daerah , itulah yang dipertandingkan,” jelas Teofilus.
Menutup siaran pers nya Teofilus mengatakan siapapun yang belajar ilmu tata negara dan ilmu politik mengerti bahwa harkat dan esensi dari lembaga adalah soal keadilan politik. Itulah cara mencegah suatu organisasi menjadi tiran terhadap organ yang lain.
“Ada lembaga tata negara, secara demokrasi yang kita desain menjadi sub-ordinat. Dalam kata lain, ada lembaga yang full otoriti atas yang lain, seperti hubungan DPR dengan DPD ini. DPR itu menjadi tiran atas DPD, dan Ketika ada lembaga yg memiliki full otoriti atas yang lain disitu adalah celah untuk oligarki untuk menggerogoti,” tegas Teofilus dalam menutup siaran pers nya.