27.3 C
Jakarta
Jumat, 13 Desember 2024
BerandaFinanceJokowi Minta Tarif Tes PCR Turun jadi Rp 300 Ribu dan Masa...

Jokowi Minta Tarif Tes PCR Turun jadi Rp 300 Ribu dan Masa Berlaku 3×24 Jam

- Advertisement -

Jakarta, IndoChannel.id – Saat ini tarif tes PCR yang berlaku di wilayah Jawa-Bali adalah Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu.

- Advertisement -

Perintah itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Selain itu, kata Luhut, Presiden Jokowi juga meminta agar syarat perjalanan dilonggarkan.

Jika sebelumnya masa berlaku tes PCR adalah 2×24 jam, kini masa berlakunya itu diperpanjang menjadi 3×24 jam.

”Masa berlakunya selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucap Luhut.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR pada Agustus 2021 lalu ketika harga tes PCR berada di angka Rp 900 ribu hingga RP 1 juta.

Setelah perintah itu, tes PCR yang berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.

Latest news

Related news

- Advertisement -