Pasaman Barat, IndoChannel.id – Tiga pengedar narkoba jenis ganja berhasil diringkus polisi di Pasaman Barat, Sumbar. Ketiga tersangka melakukan transaksi ganja di sebuah bengkel ban.
Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eri Yanto mengungkapkan identitas pelaku, yakni Syafruddin (43), Fahrudi Efendi (34) dan Andika Putra (30) warga Kecamatan Pasaman.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan lintas Pasaman Baru diduga sering dijadikan transaksi narkoba jenis ganja,” kata Eri, Rabu (13/10/2021).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Lanjut Eri, polisi berhasil menangkap pelaku Syafruddin pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIN.
“Dia diduga menyimpan dua paket sedang ganja kering,” kata Eri.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku lainnya Fahrudi Efendi dan Andika Putra.
“Dari kedua orang tersebut diamankan barang bukti berupa dua paket sedang dan dua paket kecil ganja kering,” ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket ganja sedang yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna bening.
Selain itu dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu unit ponsel merek Redme warna hitam, satu ponsel merek i Cherry warna hitam dan uang tunai Rp 350.000.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.