31.1 C
Jakarta
Sabtu, 21 September 2024
BerandaNewsFokus Pengobatan, Mang Oded Serahkan Jabatan ke Yana Mulyana?

Fokus Pengobatan, Mang Oded Serahkan Jabatan ke Yana Mulyana?

- Advertisement -

Bandung, IndoChannel.id -Penyerahan jabatan yang akan dilakukan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial ramai diperbincangkan. Kabar tersebut sudah beredar di kantor walikota bahkan beberapa orang diantaranya membenarkan kabar tersebut.

Menurut staf, saat ini Oded masih menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

- Advertisement -

“Saat ini masih menunggu SK Gubernur,” ujar salah seorang staf walikota.

Berdasarkan informasi, Jabatan Walikota Bandung yang sebelumnya dipimpin oleh Oded M. Danial akan diserahkan kepada Wakilnya, Yana Mulyana.

Namun, Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana justru mengaku belum menerima kabar terkait delegasi jabatan.

“Saya belum dapat kabar apa apa hanya disuruh membaca undang-undang no 23 tahun 2014 pasal 65 tentang Pemerintahan daerah,” ujar Yana, Senin (26/7).

Yana mengatakan, Jika memang nantinya ada pergantian, dirinya siap untuk menjalankan tugas sebagai walikota.

“Jika ada amanah harus siap demi berjalannya pemerintahan,” ujar Yana.

Untuk diketahui, dari informasi yang beredar mengenai alasan penyerahan jabatan itu karena Walikota Bandung, Oded M Danial sedang sakit. Hingga Senin (26/7), Mang Oded masih melakukan perawatan di rumah sakit karena asam lambung kambuh.

Mang Oded, masih butuh perawatan cukup lama. Maka dari itu, agar bisa fokus dalam pengobatan dan pemerintahan tetap berjalan, Mang Oded akan menyerahkan jabatan kepada wakilnya Yana Mulyana.

Siti Muntamah, istri Mang Oded memberikan pernyataan terkait penyerahan jabatan ke wakilnya.

“Pak wali berobatnya lama, sementara sampai pak wali sehat,” tulis Umi.

Kabar ini pun telah sampai ke DPRD Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menanggapi rencana penyerahan jabatan Walikota Bandung Oded M Danial ke wakilnya karena berhalangan akibat sakit.

Menurut Edwin, penyerahan jabatan sesuatu hal yang lazim saat Walikota berhalangan hadir dan didelegasikan ke wakilnya.

“Pak Oded karena memang sedang sakit fungsinya bisa diwakilkan kepada Wakil Walikota, kan instruksi mendagri,” ujar Edwin, Senin (26/7/2021).

Edwin menambahkan, intruksi Mendagri salah satunya wakil walikota melaksanakan tugas pemerintahan apabila wali kota berhalangan jadi tidak perlu PLT tidak perlu PJS.

“Jika Pak Wali sakit, pekerjaan dan tugasnya cukup diwakilkan tapi tidak perlu ada PLT dan PJS, buat apa ada SK, wali kota masih di tempat dan tidak hilang kesadaran,” ujar Edwin.

Menurutnya, jika pengambilan keputusan biasanya tetap harus walikota, penandatanganan suatu keputusan bisa di rumah, surat bisa disusulkan tidak ada masalah.

Adapun Kondisi Mang Oded, menurut Siti Muntamah, sudah membaik dibanding ketika masuk rumah sakit. Sebelumnya, Oded dilarikan ke rumah sakit karena menderita sakit lambung pada 21 Juli 2021.

Latest news

Related news

- Advertisement -