Bandung, IndoChannel.id – Polsek Panyileukan giat melaksanakan kegiatan menindaklanjuti keputusan pemerintah tentang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.
Kegiatan ini bersama Forkopimcam melakukan pemantauan di sejumlah tempat keramaian dan pusat perbelanjaan si wilayah hukum Polsek Panyileukan Bandung.
Kapolsek Panyileukan Kompol Suhendratno, menjelaskan “Tujuan dilakukan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menargetkan penurunan kasus harian kurang 10 ribu perhari dan beberapa kegiatan masyarakat dibatasi dengan ketat beberapa kegiatan dapat bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah jika memungkinkan,” jelasnya.
Suhendratno meminta kepada masyarakat untuk memaklumi kebijakan baru ini, mengingat tujuannya untuk menekan laju Covid-19 di Jawa-Bali. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan selama dua pekan yaitu mulai 3-7 Juli 2021.
“Untuk restoran, Mal, kemudian tempat ibadah, mohon kiranya masyarakat patuh terhadap itu. Tujuannya satu, kita semua bisa terhindar dari Covid-19,” tutupnya.