26.2 C
Jakarta
Kamis, 25 Juli 2024
BerandaNewsTekan Penyebaran Covid 19, Polres Majalengka dan Polsek Talaga Sosialisasikan 3 M

Tekan Penyebaran Covid 19, Polres Majalengka dan Polsek Talaga Sosialisasikan 3 M

- Advertisement -

Majalengka, IndoChannel.id – Polsek Cingambul sosialisasikan 3M  (Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) kepada pengunjung obyek wisata Nyi Mas Cincin Desa Cinta Asih Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, Senin (7/9/2020).

Kapolsek Cingambul AKP U.Saefudin menuturkan bahwa aksi yang dilakukan oleh Jajaran tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegah penyebaran Covid-19 serta sebagai langkah Polri dalam percepatan penanganan wabah virus Corona.

- Advertisement -

“Ini merupakan salah satu langkah kami dalam upaya menekan penyebaran virus corona,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan sosialisasi dan edukasi  3 M sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Sosialisasi 3M ini begitu pentingnya, sehingga masyarakat lebih memahami betapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah covid-19, Semoga wabah ini bisa segera teratasi dan masyarakat pun bisa beraktifitas kembali dengan aman dan sehat” tuturnya.

Selain di obyek wisata Nyi Mas Cincin, Polsek Talaga juga melakukan upaya percepatan penanganan Covid-19 dan penegakan disiplin protokol kesehatan serta mensosialisasikan 3 M.

“Dengan adanya istilah Kebiasaan Baru, warga masyarakat berasumsi bahwa situasi ini sudah menjadi normal kembali sehingga banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, upaya pendisiplinan tentang protokol kesehatan akan terus dilakukan karena beberapa hari terakhir, masyarakat itu cenderung mensalah artikan situasi Penerapan Kebiasaan Baru,” ungkap.

Pendisiplinan yang dilakukan dengan memprioritaskan beberapa titik tertentu seperti pusat-pusat keramaian, pasar tradisional, pasar modern, toko, warung dan obyek wisata, Lebih lanjut Kapolsek menegaskan seandainya ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan ditegur dan dilakukan pembinaan dengan berbagai konsekuensi yang harus diterima oleh warga yang tidak mematuhi instruksi Pemerintah Pusat.

Kapolsek Talaga AKP Romy menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi-sanksi sosial ke masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan mulai dari yang tidak menggunakan masker, tidak membiasakan cuci tangan, tidak jaga jarak aman maupun sering melakukan kontak fisik dan lain sebagainya. “Harapan Kami warga masyarakat menyadari bahwa kita masih belum terlepas dari pandemi COVID-19,” pungkas AKP Rom

Latest news

Related news

- Advertisement -