Bandung, IndoChannel.id – Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung menindak 597 warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami 597 pelanggar, mereka tidak menggunakan masker,” kata Kabid Ketemtraman Umum, Taspen Efendi kepada IndoChannel.id
Tanpen menerangkan dari jumlah pelanggaran tersebut tercatat sejak tanggal 13 Agustus hingga 3 September kemarin.
“Kami tindak di seluruh kota Bandung, sejak Agustus lalu, sampai kemarin,” ungkapnya.
Dari total pelanggaran, hanya dua kasus yang didenda, yakni di peserta penikahan yang mengabaikan 3 M dan panti pijat.
“Hanya dua kasus yang didenda, yakni yang nikahan dan tempat panti pijat yang nekat buka,” ujarnya.
Taspen menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah, agar penularan virus corona dapat dikendalikan.
“Yang namanya corona. Ada itu tidak tampak. Sampai kapan kita engga tau, tugas kita jalankan protokol sesuai intruksi, kami jarapkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya.