28.8 C
Jakarta
Rabu, 27 Maret 2024
BerandaNewsPolisi Gadungan Ini Berhasil Kuras Harta Janda Kembang Asal Bogor

Polisi Gadungan Ini Berhasil Kuras Harta Janda Kembang Asal Bogor

- Advertisement -

Bogor, IndoChannel.id – Seorang janda kembang, Bunga bukan nama yang sebenarnya ditipu habis-habisan oleh seorang pria berinisial NB. Bunga bercita-cita ingin memiliki kekasih seorang aparat penegakan hukum.

Bunga dan NB berkenalan melalui media sosial, saat itu NB menggunakan photo profil sedang mengenakan seragam polri. padahal NB bukan sebagai anggota polri. Melihat photo NB, Bunga tertarik bahkan ingin menjalikan hubungan lebih erat.

- Advertisement -

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik mengatakan NB dan Bunga sudah berteman pada medio 2017 lalu. Bunga tidak mengetahui latar belakang NB yang sebenarnya.

“Jadi rusak foto pakai polisi. Sering memposting foto-foto pakai seragam polisi di Facebook, diduga korban suka sampai akhirnya berkenalan, ”katanya, Rabu (2/9/2020).

Selain di Facebook, BUnga juga sering berkomunikasi dengan anggota polisi gadungan itu berlanjut diaplikasi WhatsApp. menurut korban, NB bertugas di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah berpangkat Bripka.

Di awal tahun 2018, semuanya sepakat bertemu. NB menuju Kota Bogor dan menjalin hubungan asmara dengan korban. Rupanya penyebab peningkatan hubungan hubungan hingga akhirnya memutuskan untuk menikah. Keduanya menikah siri tahun 2019. Gelagat peringatanakan NB pun muncul ketika ia kerap meminta uang kepada korban yang notabene pengusaha sepatu.

“Pelaku bilangnya pinjam uang, untuk biaya pengurusan perceraian di kepolisian. Awalnya dikasih uang Rp 25 juta, tapi dia minta-minta terus alesannya untuk lain-lain,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga meminjam Mobil Grand Livina milik korban untuk dibawa ke Jogjakarta. Korban juga memberikan sepatu sebanyak 17 kodi produksinya, yang dijual di Jogjakarta.

Ternyata, setelah dipinjamkan pelaku malah kabur mobil korban dan tak kembali lagi. Pelaku pun menjadi susah dihubungi. Pada Juni 2020 akhirnya korban melapor ke Polresta Bogor Kota. Anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak dan menemukan keberadaan pelaku berada di Magelang.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Magelang dan Polda DIY untuk melakulan penangkapan. Sekitar akhir Agustus ditangkap, sedang berada di rumah bersama istri dan anaknya,”ucapnya.

Total korban telah tersier pelaku sekitar Rp 200 juta rupiah. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara

Latest news

Related news

- Advertisement -